Nikmati hal-hal yang kecil, pada suatu hari anda mungkin akan melihat kebelakang dan menyadari bahwa itu adalah hal yang besar....Nikmati hal-hal yang kecil, pada suatu hari anda mungkin akan melihat kebelakang dan menyadari bahwa itu adalah hal yang besar...Nikmati hal-hal yang kecil, pada suatu hari anda mungkin akan melihat kebelakang dan menyadari bahwa itu adalah hal yang besar....Nikmati hal-hal yang kecil, pada suatu hari anda mungkin akan melihat kebelakang dan menyadari bahwa itu adalah hal yang besar...Nikmati hal-hal yang kecil, pada suatu hari anda mungkin akan melihat kebelakang dan menyadari bahwa itu adalah hal yang besar....Nikmati hal-hal yang kecil, pada suatu hari anda mungkin akan melihat kebelakang dan menyadari bahwa itu adalah hal yang besar...Nikmati hal-hal yang kecil, pada suatu hari anda mungkin akan melihat kebelakang dan menyadari bahwa itu adalah hal yang besar....Nikmati hal-hal yang kecil, pada suatu hari anda mungkin akan melihat kebelakang dan menyadari bahwa itu adalah hal yang besar... Berbagi Tak Akan Rugi
kumpulan gambar bergerak

Kamis, 05 April 2012

PROSEDUR PENELITIAN HISTORI


A.    Prosedur Penalitian Histori
Seperti prosedur yang dilalui penelitian jenis lain, langkah-langkah pokok yang dilakukan peneli adalah: merumuskan problematika atau pertanyaan penelitian, menelaah sumber yang mengandung fakta sejarah, mengambil kesimpulan dan menghubungkan, merangkum serta menafsirkan fakta-fakta sejarah seperti yang dikerjakan oleh peneliti-peneliti lain. Seorang sejarawan terkenal yang bernama Edward Carr telah menyingkat prosedur penelitian historik hanya menjadi dua langkah saja yaitu:
1.      Membaca sumber-sumber dokumen sambil menuliskan hal-hal ditemukan di dalam cacatan.
2.      Menyingkirkan sumber-sumber yang telah selesai di baca dan diambil hal-hal yang penting kemudian memusatkan perhatiannya pada penulisan kembali apa yang diketahui dari awal sampai akhir.
Bog dan Gall tidak menyetujui langkah yang telah dikatakan oleh Edward Carr tersebut. Kedua ahli ini berpendapat bahwa begitu sejarawan memegang dan mendalami sumber, langsung saja mulai menulis, tidak harus mulai urut dari depan tetapi bagian mana saja yang dipandang penting oleh penulis. Dengan demikian membaca dan menulis bukan pekerjaan yang terpisah tetapi berlangsung secara serentak.[1]
Proses yang dilalui dalam penelitian historik yang tidak kaku ini nampaknya dari luar seolah-olah tidak ketat dan boleh menurut selera peneliti sendiri. Dugaan seperti itu tidak benar. Urutan kerja tetap diperlukan didalam memandu kegiatan penelitian. Variasi dari latar langkah-langkah memang dapat saja terjadi tergantung dari latar belakang kemampuan peneliti histori yang bersangkutan.
a.      Merumuskan problematika
Ada beberapa topik menarik dalam bidang pendidikan yang pantas digarap dalam penelitian historik. Di dalam survai sejarah di bidang pendidikan Mark Beach telah menganalisis problematika dan topik-topik di dalam penelitian sejarah menjadi lima tipe:
1)      Tipe pertama mamandang isu-isu sosial sebagai isu yang paling popular. Sebagai contoh adalah masalah pendidikan dipedesaan, upaya untuk mengadakan perombakan dalam dunia pendidikan, dan berbagai masalah tes intelegensi.
2)      Tipe problematika kedua adalah hal-hal yang berhubungan dengan sejarah individu misalnya biografi. Penelitian tipe ini biasanya didorong oleh keinginan sederhana untuk mempeoleh pengetahuan tentang gejala yang tidak menjadi perhatian umum.
3)      Tipe ketiga menyangkut upaya untuk mengadakan interprestasi ide atau kejadian yang nampaknya tidak berhubungan satu sama lain. Sebagai contoh adalah penerbitan berbagai buku pelajaran atau kurikulum berbagai jenis dan tingkat sekolah yang dimasudkan misalnya untuk menyelidiki perkembangan kurikulum dari masa ke masa.
4)      Tipe keempat adalah problematika yang berhubungan dengan minat peneliti untuk mensintesekan (memperpadukan) data lama menjadi fakta-fakta sejarah yang baru.
5)      Tipe problematika yang kelima yaitu mengadakan interpretasi (penafsiran) ulang bagi kejadian-kejadian masa lampau yang telah diinterpretasikan oleh sejarawan lain. Hasil interpretasi ulang seperti yang dikenal dengan sebutan: perevisi sejarah (revisionist history) yang oleh pelakunya dimaksudkan untuk merevisi sejarah-sejarah yang ada ke dalam kerangka interpretasi baru.

b.      Menelaah sumber-sumber sejarah
Sebenarnya bukan hanya rekaman yang berupa bahan tertulis saja yang dapat dipandang sebagai sumber sejarah. Secara garis besar sember-sumber sejarah dapat diklarifikasikan menjadi empat tipe sumber, yaitu: dokumen, rekaman kuantitatif, rekaman oral (lisan) dan peninggalan-peninggalan.
1)      Dukumen, bahan tertulis atau bahan cetakan merupakan sesuatu yang paling umum digunakan sebagai sumber sejarah. Bahan-bahan ini dapat berupa: buku harian, rekaman resmi, memorandum, buku tahunan, surat kabar, majalah arsip dan sebagainya. 
2)      Rekaman kuantitatif dapat dikatakan bagian dari dokumen. Rekaman sensus penduduk, anggaran, sekolah, daftar hadir siswa, daftar nilai dan kumpulan rekaman yang berupa angka-angka merupakan bahan yang sangat berguna bagi peneliti sejarah.
3)      Bahan sejarah lain yang juga bermanfaat adalah berbagai rekaman bahasa lisan seperti dongeng, syair dan bentuk-bentuk rekaman lisan yang lain. Ahli-ahli sejarah sering kali melakukan wawancara dengan orang-orang yang dapat dipandang sebagai saksi mengenai peristiwa penting yang terjadi pada masa sebelumnya.
4)      Peninggalan merupakan sumber sejarah keempat. Sumber jenis ini dapat berupa gedung, bangunan lain, relief, batu atau papan yang ditandatangani pada waktu pendirian suatu monumen, dan lain-lain bentuk.

Pemilihan bahan sebagai sumber penelitian historik biasanya didasarkan atas sifat sumber yang bersangkutan yang diklasifikasi sebagai sumber primer dan sumber sekunder. Yang dapat dikatakan sumber primer adalah segala sumber yang direkam oleh individu yang hadir pada waktu kejadian berlangsung, misalnya dokumen, barang peninggalan, kesaksin lesan.  Sedangkan sumber sekunder adalah sumber yang direkam oleh orang   yang mendapat cerita dari orang yang mengalami peristiwa tentang hal yang dimaksud.[2]
Penulis sumber sekunder bukanlah orang yang menyaksikan sendiri peristiwanya, melainkan semata-mata melaporkan apa yang dituturkan atau ditulis oleh orang yang menyaksikan peristiwa itu. Untuk keperluan penelitian, sumber data sekunder agak lemah karena adanya kesalahan yang mungkin timbul sewaktu informasi ditularkan dari tangan ke tangan. Sebagian besar buku teks sejarah dan ensiklopedi adalah contoh sumber sekunder, karena ditulis beberapa lama setelah terjadinya peristiwa yang sebenarnya.[3]

c.       Merekam informasi dari sumber sejarah.
Pada waktu memilih sumber data primer dan sekunder sejarawan mungkin tidak tahu apakah pada waktu direkam sumber tersebut sengaja diperuntukkan bagi kajian masa mendatang ataukah tidak. Peneliti sejarah mungkin akan mengalami kesulitan apabila tidak berhasil memperoleh keterangan yang lebih rinci mengenai hal yang diragukan keaslian dan keauntentikannya.
Sebelum menentukan pencatatan informasi peneliti perlu melakukan dua hal. Pertama mereka harus meyakinkan apakah bahan yang akan dikaji dapat ditelusuri lebih lanjut. Mungkin saja bahan-bahan yang akan dikaji tersedia banyak tetapi tidak pasti bahwa ada orang yang akan dijadikan sumber bertanya jika peneliti tersebut memerlukan informasi lebih jauh.  Kedua, peneliti harus menyakinkan apakah hasil kajian dari sumber dapat ditulis dalam laporan penelitiannya. Hal kedua ini perlu dilakukan karena belum tentu semua informasi bersifat terbuka untuk umum. Laporan penelitian merupakan kepustakaan yang dapat dibaca oleh umum sebagai sumber pengetahuan baru. Kadang-kadang ada materi yang sifatnya rahasia disebabkan karena menyangkut pribadi atau kepentingan komersial. Instrument-instrumen terstandar boleh saja dikaji untuk kepentingan pengembangan ilmu. Akan tetapi karena bahan-bahan tersebut diperjualbelikan maka hanya hasil penelitian yang dapat diinformasikan kepada masyarakat, bahan yang akan dikaji tidak bebas publik.

d.      Mengevaluasi sumber-sumber sejarah
Dari peneliti sejarah dituntut adanya sikap super kritis. Bahan-bahan sejarah yang ada kadang-kadang nampak sangat tidak bermakna bagi orang awam. Dokumen, data kuantitatif dan peninggalan-peniggalan sejarah kadang merupakan sesuatu yang murni, unik, tetapi kadang-kadang sudah merupakan polesan. Rekaman yang berupa dokumen dapat saja ditulis oleh editor. Sumber sejarah mungkin menunjukkan pada kejadian yang tidak terjadi tetapi berbeda dengan deskripsi yang disampaikan oleh saksi mata. Masih banyak lagi ragam penyajian informasi yang terdapat di dalam sumber sejarah.
Terhadap sumber-sumber tersebut peneliti harus bersifat kritis dengan mengajukan pertanayaan-pertanyaan antara lain sebagai berikut: “Apakah dokumen ini ditulis oleh orang yang mengalami sendiri kejadiaannya?”. “Apakah latar belakang keahliaan penulis ini?”. “Apakah penulis ini imajinatif sehingga banyak perasaan yang masuk ke dalam tulisannya?”. Penelitian sejarah dapat dikatakan kritikus sejarah yang dapat dibedakan menjadi dua yaitu kritikus eksternal dan kritikus internal.

e.  Menginterpretasi hasil evaluasi sumber sejarah
Dalam pembicaraan mengenai pengertian penelitian sejarah sudah dikemukakan bahwa ada dua macam sumber kerancuan yang dapat “mengotori” kegiatan penelitian jenis ini. Sumber pertama berasal dari penulis rekaman yang berupa nilai, latar belakang keahliaan, pribadi, pendapat, latar belakang pengalaman, latar belakang keahlian.  Atas dasar pengetahauan ini kepada para peneliti sejarah disarankan untuk selalu menyadari kelemahan-kelemahan tersebut agar dapat ditekan terjadinya keracuan menjadi sedikit mungkin.
“Presentism” merupakan kerancuan yang muncul dalam bentuk lain. Penelitian sejarah adalah penelitian yang mengandalkan pada kemampuan pelakunya dalam mengadakan interpretasi terhadap sumber yang dianalisis. Sejarah sendiri berarti “interpretasi”. Presentism adalah kecenderungan peneliti untuk menginterpretasikan kejadian lampau dengan mengunakan konsep-konsep dan pandangan yang berlaku pada popular saat penelitian dilakukan.
Apabila presentism banyak memasuki interpretasi peneliti maka hasil peneliti sejarah tersebut dapat dikatakan kurang ilmiah dibandingkan dengan peneliti-peneliti pendidikan jenis lain. Seperti telah umum diketahui oleh pembaca bahwa penelitian yang baik adalah jika hasilnya tidak menyimpang dari hasil orang lain yang melakukan uji ulang. Jika didalam pelaksanaan penelitian banyak kecenderungan yang muncul dari diri peneliti (dan tentu saja kencenderungan ini sifatnya individu) maka hasil uji ulang akan tidak sama dengan hasil penelitian pertama.[4]


[1] Suharsimi Arikunto, Manajemen Penelitian, 334.
[2] Ibid, 335-338.
[3] John W. Best, Metodologi Penelitian dan Pendidikan  (Surabaya: Usaha Offset Printing, 1982), 398.
[4] Suharsimi Arikunto, Manajemen Penelitian, 335-340.

BENTUK-BENTUK PENELITIAN HISTORI


A.    Bentuk-bentuk Penelitian Histori
1.      Penelitian Komperatif-Historis
Perkatan komperatif menunjukkan bahwa penelitian ini bermaksud membanding-bandingkan tentang sesuatu sebagai kejadian atau peristiwa atau keadaan yang terjadi pada masa yang bersamaan atau berbeda waktunya. Apabila digunakan sebagai penelitian terapan, dimaksudkan dari kegiatan membandingkan itu, dapat dilakukan perbaikan terhadap sesuatu itu sebagai masalah. Perbaikan dilakukan dalam rangka meluruskan jalannya sejarah, dan mungkin pula berguna untuk kepentingan masa sekarang.
Misalnya penelitian penjajahan Belanda di Indonesia dengan penjajahan Inggris di Malaysia. Dari hasilnya diperoleh aspek-aspek yang mempengaruhi pelaksanaan pemerintahan dan kehidupan kedua bangsa tersebut setelah merdeka. Disamping itu dapat ditemukan pula aspek-aspek yang berpengaruh negatif terhadap pemerintahan dan kehidupan bangsa kedua Negara itu setelah kemerdekaan. Dari hasil perbandingan itu dapat disusun saran tindakan agar tidak secara membabi buta membuang sesuatu yang baik untuk tetap dilaksanakan. Sebaliknya juga agar tidak melanjutkan segala sesuatu yang buruk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam alam kemerdekaan.

2.      Penelitian Yuridis (legal)
Penelitian terapan dengan bentuk ini, bermaksud untuk mengungkapkan berbagai kekurangan atau kelemahan suatu aspek kehidupan, yang diatur atau dikenal oleh ketentuan hukum tertentu pada masa lalu. Fokus penelitian diarahkan pada proses pembuatan dan pelaksanaan suatu produk hukum tertentu yang diperkirakan mengandung kekurangan, kesalahan atau kelemahan, sehingga menimbulkan masalah masa lalu dan berdampak pada masa sekarang.
Produk hukum yang diungkapkan adalah yang tertulis dan dibuat/diberlakukan secara resmi (legal) bagi suatu kelompok/lingkungan masyarakat tertentu. Produk hukum itu antara lain berupa UUD, Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden (KEPRES), Keputusan Menteri, Ketetapan MPR-RI, dan lain-lain. Misalnya penelitian terapan tentang bidang moneter dan berbagai kebijaksanaan keuangan ppemerintah Orde Lama, untuk mengungkapkan berbagai kesalahan, dalam rangka menyusun saran-saran tindakan pemerintah Orde Baru, agar kondisi ekonomi yang pada masa itu telah berada di pinggir jurang kehancuran, tidak terulang kembali. Untuk itu dilakukan penelitian dengan metode histori terhadap produk hokum dan pelaksanaannya dimasa Orde Lama, melelui UU tentang APBN, Keputusan-keputusan Pinjaman Luar Negeri, dan lain-lain.

3.      Penelitian Bibliografis (Studi Kepustakaan)
Penelitian terapan dengan Metode Historis berbentuk studi bibliografis (kepustakaan), dilakukan dengan mempelajari berbagai karya tulis, seperti buku-buku, jurnal, ensiklopedia, majalah, surat kabar dan lain-lain terbitan masa lalu, untuk merangkai saran-saran tindakan dalam mengatasi suatu masalah, yang terjadi pada masa sekarang dilingkungan tertentu.

4.      Penelitian Kronologis
Urutan kronologis pada dasarnya berarti rangkaian waktu yang teratur harri demi hari, bulan demi bulan dan tahun demi tahun. Semua aktifitas manusia dan kejadian-kejadian di dalm kehidupan manusia diseluruh permukaan bumi, tidak dapat dilepaskan dari keterikatannya dengan waktu. Oleh karena itu setiap kegiatan manusia dan kejadian atau peristiwa penting di muka bumi ini, selalu dapat dipelajari urutannya dan kesinambungannya berdasarkan waktu terjadinya.
Kegiatan, kejadian atau peristiwa memang terikat juga pada tempat, namun setiap tempat dari segi waktu memiliki urutan kronologis masing-masing. Pada masa yang sama ditempat yang berbeda, mungkin saja ada kegiatan, kejadian atau peristiwa yang saling berhubungan. Disamping itu bahkan kegiatan, kejadian atau peristiwa yang ada hubungannya, mungkin saja terjadi pada tempat dan waktu yang berbeda.
Berdasarkan uraian-uraian diatas, diperlukan ketelitian dan kecermatan yang tinggi dalam melaksanakan bentuk penelitian kronologis sebagai bagian metode historis. Penggunaannya sebagai penelitian terapan, sering sulit menemukan pemecahan masalah, hanya karena peneliti tidak melihat hubungan antarkegiatan, kejadian atau peristiwa didua atau lebih tempat, baik pada waktu yang sama maupun berbeda. Prinsip pokok penelitian bentuk ini adalah cara mengungkapkan data/informasi didalam kegiatan, kejadian atau peristiwa, dilakukan menurut urutan waktu atau secara kronologis. Dengan kata lain data/informasi yang peling tua dihimpun dengan bergeser sampai pada yang mendekati masa sekarang. Dari pengumpulan data /informasi yang relevan dengan masalah penelitian secara kronologis, diusahakan untuk menemukan pada urutan yang mana sebab yang menimbulkan masalah pada obyek penelitian.[1]


[1] Hadari Nawawi dan Mimi Martini, Penelitian Terapan (Yogyakarta: Gadja Mada University Press, 1996), 210-224.

PENGERTIAN PENELITIAN HISTORIK


A.    Pengertian Penelitian Historik atau Sejarah
Sejarah adalah “rekaman” prestastasi manusia.[1] Secara umum dapat dimengerti bahwa penelitian historik merupakan penelaahan dokumen serta sumber-sumber lain yang berisi informasi mengenai masa lampau dan dilaksanakan secara sistematis.[2] Dimana terdapat hubungan yang benar-benar utuh antara manusia, peristiwa, waktu, dan tempat secara kronologis dengan tidak memandang sepotong-sepotong objek-objek yang diobservasi.[3]
Menurut Jack. R. Fraenkel & Norman E. Wallen, penelitian sejarah adalah penelitian yang secara eksklusif memfokuskan kepada masa lalu. Penelitian ini mencoba merenkonstruksi apa yang terjadi pada masa yang lalu selengkap dan seakurat mungkin, dan biasanya menjelaskan mengapa hal itu terjadi.
Dalam mencari data dilakukan secara sistematis agar mampu menggambarkan, menjelaskan, dan memahami kegiatan atau peristiwa yang terjadi beberapa waktu lalu.[4]
Pendekatan produk masa lalu itu dapat dilakukan dengan dua pendekatan:
1.      Pendekatan Obyektif: si peneliti menepatkan dirinya di masa lalu dan memahaminya menurut konsep masaa lalu itu.
2.      Pendekatan Subyektif: si peneliti memahami masa lalu itu menurut setting masa kini.[5]
Dengan mempelajari sesuatu yang telah lampau para sejarawan pendidik berharap dapat memahami keadaan, praktek pendidikan dengan lebih baik dan selanjutnya dapat memecahkan permasalahan yang timbul dengan mangacu pada permasalahan lama.  Oleh Edward Carr dikatakan bahwa sejarah merupakan proses interaksi yang tidak henti-hentinya antara sejarawan dengan fakta dan merupakan pula diaolog yang tidak pernah berakhir antara masa sekarang dengan masa lampau.[6]
Penelitian historik menitikberatkan kegiatannya pada upaya menelaah dokumen hasil rekaman para ahli berbagai bidang seperti jurnalistik, ahli hukum, kedokteran, penulis buku harian, ahli fotografi dan ahli-ahli lain yang kadang-kadang bidang keahliaanya dan profesinya tidak dapat dipahami oleh sejarawan. Didalam menuliskan dokumennya tidak mustahil bahwa para ahli tersebut telah memasukkan kerancuanya yang berupa nilai, pendapat minat dan perhatiaanya. Dengan demikian, fakta yang sebenarnya dapat saja sudah ditambah atau dikurangi berdasarkan atas latar belakang pribadinya.

B.     Ciri-ciri Metode Historik
1.      Peristiwa historik lebih tergantung pada data yang diobservasi orang lain dari pada oleh peneliti sendiri. Metode sejarah ini lebih banyak menggantungkan diri dari yang diamati orang lain pada masa lampau.
2.      Penelitian historik tergantung kepada dua macam data, yaitu data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari sumber primer, yaitu si peneliti (penulis) secara langsung melakukan observasi atau penyaksian kejadian-kejadian yang dituliskan. Data sekunder diperoleh dari sumber sekunder, yaitu peneliti melaporkan hasil observasi orang lain yang satu kali atau lebih yang telah lepas dari kejadian aslinya.
3.      Untuk melakukan bobot data, biasa dilakukan dua macam kritik, yaitu kritik eksternal dan kritik internal.
4.      Walaupun penelitian historik mirip dengan penelaahan kepustakaaan yang mendahului lain-lain bentuk rancangan penelitian, namun cara pendekatan historik ini adalah lebih tuntas, mencari informasi dari sumber yang lebih luas. “Penelitian historik” juga menggali informasi-informasi yang lebih tua daripada yang umum dituntut dalam penelaahan kepustakaan, dan banyak juga menggali bahan-bahan tak diterbitkan yang tak dikutip dalam acuan yang standard.[7]


[1] John W. Best, Metodologi Penelitian dan Pendidikan  (Surabaya: Usaha Offset Printing, 1982), 398.
[2] Suharsimi Arikunto, Manajemen Penelitian  (Jakarta: Rineka Cipta, 2003), 332.

[4] Nurul Zuriah, Metodologi Penelitian Sosial dan Pendidikan (Jakarta: Bumi Aksara, 2005), 51.
[5] Aji Damanuri, Metodologi Penelitian Mu’amalah (Ponorogo: STAIN Po PRESS, 2010), 47.
[6] Suharsimi Arikunto, Manajemen Penelitian (Jakarta: Rineka Cipta, 2003), 332.
[7] Sumadi Suryabrata, Metodologi Penelitian  (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1995) 16-17. 

PENGANALOGIAN ZAKAT PROFESI

A.    Pengertian Profesi dan Zakat Profesi
Didalam kamus bahasa Indonesia disebutkan bahwa profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejujuran dan sebagainya) tertentu. Sedangkan menurut Fachrudin, Profesi adalah segala usaha yang halal yang mendatangkan hasil (uang) yang relative banyak dengan cara yang mudah, baik melalui keahlian tertentu atau tidak. [1]
Sementara itu Yusuf al-Qardhawi menyatakan bahwa di antara hal yang sangat penting untuk mendapatkan perhatian kaum muslimin saat ini adalah penghasilan atau pendapatan yang diusahakan melalui keahliannya, baik keahlian yang dilakukan secara sendiri maupun bersama-sama. Yang dilakukan sendiri, misalnya profesi dokter, arsitek, ahli hokum, penjahit, pelukis dan lain sebagainya. Yang dilakukan bersama-sama, misalnya pegawai (pemerintah maupun swasta) dengan menggunakan sitem upah atau gaji. [2]. Dari definisi di atas jelas ada point-point yang perlu digaris bawahi berkaitan dengan pekerja profesi yang dimaksud, yaitu:
1.      Jenis usahanya halal;
2.      Menghasilkan uang relative banyak;
3.      Diperoleh dengan cara Mudah;
4.      Melalui suatu keahlian tertentu.
Dengan demikian, dari definisi tersebut diatas maka diperoleh rumusan, zakat profesi adalah zakat zakat yang dikeluarkan dari penghasilan usaha yang halal yang dapat mendatangkan hasil (uang) yang relative banyak dengan cara yang mudah, melalui suatu keahlian tertentu.[3]
B.     Nisab dan Pengeluaran Zakat Profesi
Islam tidak mewajibkan zakat atas seluruh harta benda, sedikit atau bayak, tetapi mewajibkan atas harta benda yang sampai nisab, bersih dari utang serta lebih dari kebutuhan pokok pemiliknya. Dengan demikian, penghasilan yang telah mencapai nisab seperti gaji yang tinggi dan honorium yang besar para pegawai dan karyawan, serta pembayaran-pembayaran yang besar kepada golongan profesi, wajib dikenakan zakat, sedangkan yang tidak mencapainya tidak wajib.
Mengenai besarnya nisab zakat penghasilan ini, terdapat perbedaan dikalangan ulama, karena tidak adanya dalil yang tegas tentang zakat profesi.
1.      Syaikh Muhammad al-Ghazali
Syaikh Muhammad al-Ghazali menganalogikan zakat profesi kepada zakat pertanian. Sehingga berlaku nisab pertanian (menurut Instruksi Menteri Agama No. 5 Tahun 1991: 750 kg beras), tetapi tidak berlaku haul. Zakat Profesi seperti zakat pertanian, dikeluarkan kapan saja kita memperoleh penghasilan (“keluarkan zakatnya pada saat menuainya”).  Bila pertanian menggunakan irigasi maka zakatnya 5%, dan bila pertanian itu mengambil air dari langit maka zakatnya 10%. Begitu juga dengan zakat profesi, apabila dipertolehnya dengan cara susah maka zakat 5% dan apabila diperoleh dengan cara mudah maka zakatnya sebanyak 10%.
Nisab zakat pertanian adalah 750 kg beras. Untuk mengetahui jumlah gaji karyawan ayang besarnya setara dengan zakat pertanian, maka harus dikonvermasikan dengan minimal beras dalam waktu dan wilayah setempat, menjadi :
750 kg x Rp. 7.000 = 5.250.000
Dengan demikian, apabila kita memperoleh penghasilan sejumlah itu, maka harus dikeluarkan zakatnya.    
2.      Yusuf Qardhawi dan Wahbah al-Zuhayly
Menurut Pendapat Yusuf Qardhawi dan Wahbah al-Zuhayly zakat dianalogikan sebagai emas dan perak. Maka nisabnya 85 gram emas. Menurutnya zakat profesi dikeluarkan pada waktu diterima. Dan besarnya zakat yang dikeluarkan 2,5%.
Contoh: 85 gram x Rp. 400.000 (harga emas sekarang) = Rp. 34.000.000
Dengan demikian, apabila kita memperoleh penghasilan sejumlah itu, maka harus dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilan kita setelah di potong biaya hidup, utang dan biaya lain-lain.
Akan tetapi, tidak semua orang memiliki profesi, dalam menerima teratur. Kadang-kadang setiap hari seperti pendapatan seorang dokter, kadang-kadang pada saat tertentu seperti seorang advokat atau kontraktor serta penjahit dan semacamnya. Maka, untuk menempatkan kewajiban zakatnya, dikemukakan oleh Qordhawi, ada dua kemungkinan:
a.       Memberlakukan nisab (85 gram emas) pada setiap jumlah penghasilan yang diterimanya. Maka, penghasilan yang mencapai/melebihi nisab seperti gaji yang tinggi dan honorium yang besar para pegawai, serta pembayaran-pembayaran yang besar kepada golongan profesi , wajib dikenakan zakat. Sedangkan yang tidak mencapai nisab tidak wajib.
b.      Mengumpulkan penghasilan berkali-kali itu dal;am waktu tertentu sampai mencapai nisab (85 gram emas), dengan syarat tidak melebihi batas haul (1 tahun). Akan tetapi, apabila setelah beberapa lama mengumpulkan dan belum mencapai nisab sampai telah melewati masa haul, bahkan mendekati haul berikutnya, berarti tidak wajib zakat. Karena dipandang penghasilanya masih kurang.

3.      Jalaluddin
Jalaluddin seorang pembaharu Islam memberikan argumennya yang sangat berharga bagi umat Islam. Beliau menganalogikan zakat profesi dengan zakat barang temuan(rikaz). Dan besarnya zakat yang dikeluarkan sebesar 20%. Mengenai cara mengeluarkan zakat 20% ini Jalaluddin memberikan contohnya:
a.       Bila seorang dokter spesialis dengan penghasilan 12 juta rupiah sebulan, sedang biaya hidup keluarga dan karyawannya serta lain-lain sebesar 2 juta, maka khumus (perlimaan/20%) dari sisa itu (10 juta) adalah 2 juta rupiah tanpa menunggu setahun.
b.      Kalau seorang dosen mendapatkan gaji bulannya Rp. 700. 000. Dipandang hanya cukup untuk membayar kebutuhan pokok sekeluarga, maka tidaklah terkena kewajiban khusmus. Kemudian apabila ia menulis buku dan mendapatkan royalty sebesar Rp. 6.000.000, setelah dibayarkan untuk ongkos beli kertas, tinta, printer dan transportasi ke penerbit, sisanya sebesar Rp. 4.500.000 maka khusmus-nya yang dikeluarkan sebesar Rp. 900.000. begitulah seterunya[4]


[1] Muhammad, Zakat Profesi, 58.
[2] Didin Hafidhuddin, Zakat Dalam Perekonomian Modern (Jakarta: Gema Insani Press, 2002), 93.
[3] Muhammad, Zakat Profesi, 58.
[4] Muhammad, Zakat Profesi, 64-72.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)


Rangkuman Sekilas UU No 23 Tahun 2011.
A.     BAZNAS
Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. BAZNAS berkedudukan di ibu kota negara. BAZNAS tersebut menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
b. pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
c. pengendalian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
d. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat.
BAZNAS melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara tertulis kepada Presiden melalui Menteri dan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
B.      Keanggotaan BAZNAS
Keanggotaan BAZNAS terdiri atas 11 orang anggota. Anggota tersebut terdiri atas 8 (delapan) orang dari unsur masyarakat dan 3 (tiga) orang dari unsur pemerintah. Unsur masyarakat terdiri atas unsur ulama, tenaga profesional, dan tokoh masyarakat Islam. Sedangkan dari unsur Pemerintah ditunjuk dari kementerian/instansi yang berkaitan dengan pengelolaan zakat. Dalam masa kerjanya anggota BAZNAS dijabat selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Anggota BAZNAS diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri. Dalam anggota BAZNAS dari unsur masyarakat diangkat oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Mengenai Ketua dan Wakil Ketua BAZNAS dipilih oleh anggota.
C.      BAZNAS Provinsi Dan BAZNAS Kabupaten/Kota
BAZNAS provinsi dibentuk oleh Menteri atas usul gubernur setelah mendapat pertimbangan BAZNAS. BAZNAS kabupaten/kota dibentuk oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas usul bupati/walikota setelah mendapat pertimbangan dari BAZNAS. BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota melaksanakan tugas dan fungsi BAZNAS di provinsi atau kabupaten/kota masing-masing. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS, BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota dapat membentuk (Unit Pengumpulan Zakat) UPZ pada instansi pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perusahaan swasta, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta dapat membentuk UPZ pada tingkat kecamatan, kelurahan atau nama lainnya, dan tempat lainnya.
D.     Lembaga Amil Zakat
Untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membentuk LAZ. Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. LAZ wajib melaporkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang telah diaudit kepada BAZNAS secara berkala.
E.      PENGUMPULAN, PENDISTRIBUSIAN, PENDAYAGUNAAN, DAN PELAPORAN.
1.      Pengumpulan
Dalam rangka pengumpulan zakat, muzaki melakukan penghitungan sendiri atas kewajiban zakatnya. Dalam hal tidak dapat menghitung sendiri kewajiban zakatnya, muzaki dapat meminta bantuan BAZNAS. Bukti setoran zakat dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
2.      Pendistribusian
Zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat Islam. Pendistribusian zakat dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
3.       Pendayagunaan
Zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat. Pendayagunaan tersebut dilakukan apabila kebutuhan dasar mustahik telah terpenuhi.

F.       Pengelolaan Infak, Sedekah, dan Dana Sosial keagamaan Lainnya
Selain menerima zakat, BAZNAS atau LAZ juga dapat menerima infak, sedekah, dan dana social keagamaan lainnya. Pengelolaan infak, sedekah, dan dana social keagamaan lainnya harus dicatat dalam pembukuan tersendiri.
G.      Pelaporan
BAZNAS kabupaten/kota wajib menyampaikan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya kepada BAZNAS provinsi dan pemerintah daerah secara berkala. BAZNAS provinsi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya kepada BAZNAS dan pemerintah daerah secara berkala.
Sedangkan LAZ wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah dan dana social keagamaan lainnya kepada BAZNAS dan pemerintah daerah secara berkala.
Jika BAZNAS wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya kepada Menteri secara berkala.

Sabtu, 10 Maret 2012

UNDANG UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2004




UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 10 TAHUN 2004

TENTANG

PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




Menimbang





a.
bahwa pembentukan peraturan perundang undangan merupakan salah satu syarat dalam rangka pembangunan hukum nasional yang hanya dapat terwujud apabila didukung oleh cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membuat peraturan perundang undangan;


b.
bahwa untuk lebih meningkatkan koordinasi dan kelancaran proses pembentukan peraturan perundang undangan, maka negara Republik Indonesia sebagai negara yang berdasar atas hukum perlu memiliki peraturan mengenai pembentukan peraturan perundang undangan;


c.
bahwa selama ini ketentuan yang berkaitan dengan pembentukan peraturan perundang undangan terdapat dalam beberapa peraturan perundang undangan yang sudah tidak sesuai lagi dengan hukum ketatanegaraan Republik Indonesia;


d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan;
Mengingat
:


Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


MEMUTUSKAN:
 
Menetapkan
:
UNDANG UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN.
 


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
 


Dalam Undang Undang ini yang dimaksud dengan:
 


1.
Pembentukan Peraturan Perundang undangan adalah proses pembuatan Peraturan Perundang undangan yang pada dasarnya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan.


2.
Peraturan Perundang undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.


3.
Undang Undang adalah Peraturan Perundang undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.


4.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang adalah Peraturan Perundang undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa.


5.
Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang Undang sebagaimana mestinya.
6.
Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang undangan yang dibuat oleh Presiden.


7.
Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang undangan yang dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah.


8.
Peraturan Desa/peraturan yang setingkat adalah Peraturan Perundang undangan yang dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.


9.
Program Legislasi Nasional adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang Undang yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis.


10.
Program Legislasi Daerah adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis.


11.
Pengundangan adalah penempatan Peraturan Perundang undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, atau   Berita Daerah.


12.
Materi Muatan Peraturan Perundang undangan adalah materi yang dimuat dalam Peraturan Perundang undangan sesuai dengan jenis, fungsi, dan hierarki Peraturan Perundang undangan.
 


Pasal 2
 


Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara.
 


Pasal 3
 


(1)
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang undangan.


(2)
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


(3)
Penempatan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia tidak merupakan dasar pemberlakuannya.
 


Pasal 4
 


Peraturan Perundang undangan yang diatur lebih lanjut dalam Undang Undang ini meliputi Undang Undang dan Peraturan Perundang undangan di bawahnya.
 


BAB II
ASAS PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN
 


Pasal 5
 


Dalam membentuk Peraturan Perundang undangan harus berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang undangan yang baik yang meliputi :
 
a.
kejelasan tujuan;
b.
kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat;
c.
kesesuaian antara jenis dan materi muatan;
d.
dapat dilaksanakan;
e.
kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f.
kejelasan rumusan; dan


g.
keterbukaan.


Pasal 6
 


(1)
Materi Muatan Peraturan Perundang undangan mengandung asas :
 
a.
pengayoman;
b.
kemanusiaan;
c.
kebangsaan;
d.
kekeluargaan;
e.
kenusantaraan;
f.
bhinneka tunggal ika;
g.
keadilan;
h.
kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
i.
ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau



j.
keseimbangan, keserasian, dan keselarasan


(2)
Selain asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peraturan Perundang undangan tertentu dapat berisi asas lain sesuai dengan bidang hukum Peraturan Perundang undangan yang bersangkutan.
 


Pasal 7
 


(1)
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang undangan adalah sebagai berikut:
 
a.
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;



b.
Undang Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang;
c.
Peraturan Pemerintah;
d.
Peraturan Presiden;



e.
Peraturan Daerah.
 


(2)
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi :
 



a.
Peraturan Daerah provinsi dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah provinsi bersama dengan gubernur;



b.
Peraturan Daerah kabupaten/kota dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota;



c.
Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
 


(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan Peraturan Desa/peraturan yang setingkat diatur dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.


(4)
Jenis Peraturan Perundang undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang   undangan yang lebih tinggi.


(5)
Kekuatan hukum Peraturan Perundang undangan adalah sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 


BAB III
MATERI MUATAN

Pasal 8
 


Materi muatan yang harus diatur dengan Undang Undang berisi hal hal yang:
 


a.
mengatur lebih lanjut ketentuan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang meliputi:
 
1.
hak hak asasi manusia;
2.
hak dan kewajiban warga negara;



3.
pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara;
4.
wilayah negara dan pembagian daerah;
5.
kewarganegaraan dan kependudukan;
6.
keuangan negara,


b.
diperintahkan oleh suatu Undang Undang untuk diatur dengan Undang Undang.
 


Pasal 9
 


Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang sama dengan materi muatan Undang Undang.
 


Pasal 10
 


Materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan Undang Undang sebagaimana mestinya.
 


Pasal 11
 


Materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh Undang Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.
 


Pasal 12
 


Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang undangan yang lebih tinggi.
 


Pasal 13
 


Materi muatan Peraturan Desa/yang setingkat adalah seluruh materi dalam rangka penyelenggaraan urusan desa atau yang setingkat serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang undangan yang lebih tinggi.
 


Pasal 14
 


Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam Undang Undang dan Peraturan Daerah.
 


BAB IV
PERENCANAAN PENYUSUNAN UNDANG UNDANG
Pasal 15
 


(1)
Perencanaan penyusunan Undang Undang dilakukan dalam suatu Program Legislasi Nasional.
 


(2)
Perencanaan penyusunan Peraturan Daerah dilakukan dalam suatu Program Legislasi Daerah.
 


Pasal 16
 


(1)
Penyusunan Program Legislasi Nasional antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah dikoordinasikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat melalui alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang khusus menangani bidang legislasi.


(2)
Penyusunan Program Legislasi Nasional di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat dikoordinasikan oleh alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang khusus menangani bidang legislasi.


(3)
Penyusunan Program Legislasi Nasional di lingkungan Pemerintah dikoordinasikan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang Peraturan Perundang undangan.


(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dan pengelolaan Program Legislasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
 


BAB V
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN
 


Bagian Kesatu
Persiapan Pembentukan Undang Undang

Pasal 17
 


(1)
Rancangan undang undang baik yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden, maupun dari Dewan Perwakilan Daerah disusun berdasarkan Program Legislasi Nasional.


(2)
Rancangan undang undang yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah rancangan undang undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.


(3)
Dalam keadaan tertentu, Dewan Perwakilan Rakyat atau Presiden dapat mengajukan rancangan undang undang di luar Program Legislasi Nasional.
 


Pasal 18
 


(1)
Rancangan undang undang yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen, sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya.


(2)
Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang undang yang berasal dari Presiden, dikoordinasikan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang undangan.


(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan rancangan undang undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
 


Pasal 19
 


(1)
Rancangan undang undang yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.


(2)
Rancangan undang undang yang berasal dari Dewan Perwakilan Daerah dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat.


(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan rancangan undang undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat dan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah.
 


Pasal 20


(1)
Rancangan undang undang yang telah disiapkan oleh Presiden diajukan dengan surat Presiden kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat.


(2)
Dalam surat Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditegaskan antara lain tentang menteri yang ditugasi mewakili Presiden dalam melakukan pembahasan rancangan undang undang di Dewan Perwakilan Rakyat.


(3)
Dewan Perwakilan Rakyat mulai membahas rancangan undang undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak surat Presiden diterima.


(4)
Untuk keperluan pembahasan rancangan undang undang di Dewan Perwakilan Rakyat, menteri atau pimpinan lembaga pemrakarsa memperbanyak naskah rancangan undang undang tersebut dalam jumlah yang diperlukan.
 


Pasal 21
 


(1)
Rancangan undang undang yang telah disiapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat disampaikan dengan Perwakilan Rakyat kepada Presiden.


(2)
Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas rancangan undang undang bersama Dewan Perwakilan Rakyat dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak surat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat diterima.


(3)
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengkoordinasikan persiapan pembahasan dengan menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang undangan.
 


Pasal 22
 


(1)
Penyebarluasan rancangan undang undang yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat.
(2)
Penyebarluasan rancangan undang undang yang berasal dari Presiden dilaksanakan oleh instansi pemrakarsa.
 
Pasal 23
 
Apabila dalam satu masa sidang, Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden menyampaikan rancangan undang-undang mengenai materi yang sama, maka yang dibahas adalah rancangan undang-undang yang disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, sedangkan rancangan undang-undang yang disampaikan Presiden digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.
 
Bagian Kedua
Persiapan Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden
 
Pasal 24
 
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan rancangan peraturan pemerintah pengganti undang undang, rancangan peraturan pemerintah, dan rancangan peraturan presiden diatur dengan Peraturan Presiden.
 
Pasal 25
 
(1)
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang harus diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(2)
Pengajuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pengajuan rancangan undang undang tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang menjadi undang undang.
(3)
Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang ditolak Dewan Perwakilan Rakyat, maka Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang tersebut tidak berlaku.
(4)
Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang ditolak Dewan Perwakilan Rakyat, maka Presiden mengajukan rancangan undang undang tentang pencabutan peraturan pemerintah pengganti undang undang tersebut yang dapat mengatur pula segala akibat dari   penolakan tersebut.
 
Bagian Ketiga
Persiapan Pembentukan Peraturan Daerah
 
Pasal 26
 
Rancangan peraturan daerah dapat berasal dari dewan perwakilan rakyat daerah atau gubernur, atau bupati/walikota, masing masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, atau kota.
 
Pasal 27
 
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan rancangan peraturan daerah yang berasal dari gubernur atau bupati/walikota diatur dengan Peraturan Presiden.
 
Pasal 28
 
(1)
Rancangan peraturan daerah dapat disampaikan oleh anggota, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan dewan perwakilan rakyat daerah yang khusus menangani bidang legislasi.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
 
Pasal 29
 
(1)
Rancangan peraturan daerah yang telah disiapkan oleh gubernur atau bupati/walikota disampaikan dengan surat pengantar gubernur atau bupati/walikota kepada dewan perwakilan rakyat daerah oleh gubernur atau bupati/walikota.
(2)
Rancangan peraturan daerah yang telah disiapkan oleh dewan perwakilan rakyat daerah disampaikan oleh pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah kepada gubernur atau bupati/walikota.
 
Pasal 30
 
(1)
Penyebarluasan rancangan peraturan daerah yang berasal dari dewan perwakilan rakyat daerah dilaksanakan oleh sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah.
(2)
Penyebarluasan rancangan peraturan daerah yang berasal dari gubernur atau bupati/walikota dilaksanakan oleh sekretaris daerah.
 
Pasal 31
 
Apabila dalam satu masa sidang, gubernur atau bupati/walikota dan dewan perwakilan rakyat daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah, mengenai materi yang sama, maka yang dibahas adalah rancangan peraturan daerah yang disampaikan oleh dewan perwakilan rakyat daerah, sedangkan rancangan peraturan daerah yang disampaikan oleh gubernur atau bupati/walikota digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.
 
BAB VI
PEMBAHASAN DAN PENGESAHAN RANCANGAN UNDANG UNDANG
 
Bagian Kesatu
Pembahasan Rancangan Undang undang di Dewan Perwakilan Rakyat
 
Pasal 32
 
(1)
Pembahasan rancangan undang undang di Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden atau menteri yang ditugasi.
(2)
Pembahasan rancangan undang undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pus at dan   daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dilakukan dengan mengikutkan Dewan Perwakilan Daerah.
(3)
Keikutsertaan Dewan Perwakilan Daerah dalam pembahasan rancangan undang undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya pada rapat komisi/panitia/alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang khusus menangani bidang legislasi.
(4)
Keikutsertaan Dewan Perwakilan Daerah dalam pembahasan rancangan undang undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diwakili oleh komisi yang membidangi materi muatan rancangan undang undang yang dibahas.
(5)
Pembahasan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tingkat tingkat pembicaraan.
(6)
Tingkat tingkat pembicaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dalam rapat komisi/panitia/alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang khusus menangani bidang legislasi dan rapat paripurna.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembahasan rancangan undang undang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat.
 
Pasal 33
 
Dewan Perwakilan Rakyat memberitahukan Dewan Perwakilan Daerah akan dimulainya pembahasan rancangan undang undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2).
 
Pasal 34
 
Dewan Perwakilan Daerah memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
 
Pasal 35
 
(1)
Rancangan undang undang dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh Dewan Perwakllan Rakyat dan Presiden.
(2)
Rancangan undang undang yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali rancangan undang undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat.
 
Pasal 36
 
(1)
Pembahasan rancangan undang undang tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang menjadi undang undang dilaksanakan melalui mekanisme yang sama dengan pembahasan rancangan undang undang.
(2)
Dewan Perwakilan Rakyat hanya menerima atau menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang.
(3)
Dalam hal rancangan undang undang mengenai penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang menjadi undang undang ditolak oleh Dewan Perwakilan Rakyat maka Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang tersebut dinyatakan tidak berlaku.
(4)
Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang ditolak Dewan Perwakilan Rakyat maka Presiden mengajukan rancangan undang undang tentang pencabutan peraturan pemerintah pengganti undang undang tersebut yang dapat mengatur pula segala akibat dari   penolakan tersebut.
 
Bagian Kedua
Pengesahan
 
Pasal 37
 
(1)
Rancangan undang undang yang telah disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden, disampaikan oleh pimpinan Dewan   Perwakilan Rakyat kepada Presiden untuk disahkan menjadi Undang Undang.
(2)
Penyampaian rancangan undang undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
 
Pasal 38
 
(1)
Rancangan undang undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan undang undang tersebut disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden.
(2)
Dalam hal rancangan undang undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan undang undang tersebut disetujui bersama, maka rancangan undang undang tersebut sah menjadi Undang Undang dan wajib diundangkan.
(2)
Dalam hal sahnya rancangan undang undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka kalimat pengesahannya berbunyi: Undang Undang ini dinyatakan sah berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(4)
Kalimat pengesahan yang berbunyi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dibubuhkan pada halaman terakhir Undang Undang sebelum Pengundangan naskah Undang Undang ke dalam Lembaran   Negara Republik Indonesia.
 
Pasal 39
 
(1)
Peraturan Pemerintah ditetapkan untuk melaksanakan Undang Undang.
(2)
Setiap Undang Undang wajib mencantumkan batas waktu penetapan Peraturan Pemerintah dan peraturan lainnya sebagai pelaksanaan Undang Undang tersebut.
(3)
Penetapan Peraturan Pemerintah dan peraturan lainnya yang diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara tidak atas permintaan secara tegas dari suatu Undang Undang dikecualikan dari   ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
 
BAB VII
PEMBAHASAN DAN PENGESAHAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH
 
Bagian Kesatu
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah
di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
 
Pasal 40
 
(1)
Pembahasan rancangan peraturan daerah di dewan perwakilan rakyat daerah dilakukan oleh dewan perwakilan rakyat daerah bersama gubernur atau bupati/walikota.
(2)
Pembahasan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tingkat tingkat pembicaraan.
(3)
Tingkat tingkat pembicaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat komisi/panitia/alat kelengkapan dewan perwakilan rakyat daerah yang khusus menangani bidang legislasi dan rapat paripurna.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembahasan rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
 
Pasal 41
 
(1)
Rancangan peraturan daerah dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh dewan perwakilan rakyat daerah dan gubernur atau bupati/walikota.
(2)
Rancangan peraturan daerah yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama dewan perwakilan rakyat daerah dan gubernur atau bupati/walikota.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali rancangan peraturan daerah diatur dengan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
 
Bagian Kedua
Penetapan
 
Pasal 42
 
(1)
Rancangan peraturan daerah yang telah disetujui bersama oleh dewan perwakilan rakyat daerah dan gubernur atau bupati/walikota   disampaikan oleh pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah kepada gubernur atau bupati/walikota untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
(2)
Penyampaian rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
 
Pasal 43
 
(1)
Rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan peraturan daerah tersebut disetujui bersama oleh dewan perwakilan rakyat daerah dan gubernur atau bupati/walikota.
(2)
Dalam hal rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditandatangani oleh gubernur atau bupati/walikota dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan peraturan daerah tersebut disetujui bersama, maka rancangan peraturan daerah tersebut sah menjadi Peraturan Daerah dan wajib diundangkan.
(3)
Dalam hal sahnya rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka kalimat pengesahannya berbunyi: Peraturan Daerah ini dinyatakan sah.
(4)
Kalimat pengesahan yang berbunyi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dibubuhkan pada halaman terakhir Peraturan Daerah sebelum pengundangan naskah Peraturan Daerah ke dalam Lembaran Daerah.
 
BAB VIII
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN
 
Pasal 44
 
(1)
Penyusunan rancangan peraturan perundang undangan dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang undangan.
(2)
Ketentuan mengenai teknik penyusunan peraturan perundang undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang Undang ini.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan terhadap teknik penyusunan peraturan perundang undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.
 
BAB IX
PENGUNDANGAN DAN PENYEBARLUASAN
 
Bagian Kesatu
Pengundangan
 
Pasal 45
 
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Perundang undangan harus diundangkan dengan menempatkannya dalam :
 
a.
Lembaran Negara Republik Indonesia
b.
Berita Negara Republik Indonesia
c.
Lembaran Daerah atau


d.
Berita Daerah.
Pasal 46
 
(1)
Peraturan Perundang undangan yang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, meliputi:
 
a.
Undang Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang;
b.
Peraturan Pemerintah;
c.
Peraturan Presiden mengenai:
1)
pengesahan perjanjian antara negara Republik Indonesia dan negara lain atau badan internasional; dan
2)
pernyataan keadaan bahaya.
 
d.
Peraturan Perundang undangan lain yang menurut Peraturan Perundang undangan yang berlaku harus diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 
(2)
Peraturan Perundang undangan lain yang menurut Peraturan Perundang undangan yang berlaku harus diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
Pasal 47
 
(1)
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia memuat penjelasan Peraturan Perundang undangan yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
(2)
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia memuat penjelasan Peraturan Perundang undangan yang dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
Pasal 48
 
Pengundangan Peraturan Perundang undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia atau Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilaksanakan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang undangan.
 
Pasal 49
 
(1)
Peraturan Perundang undangan yang diundangkan dalam Lembaran Daerah adalah Peraturan Daerah.
(2)
Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati/Walikota, atau peraturan lain di bawahnya dimuat dalam Berita Daerah.
(3)
Pengundangan Peraturan Daerah dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah dilaksanakan oleh sekretaris daerah.
 
Pasal 50
 
Peraturan Perundang undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam Peraturan Perundang undangan yang bersangkutan.
 
Bagian Kedua
Penyebarluasan
Pasal 51
 
Pemerintah wajib menyebarluaskan Peraturan Perundang undangan yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia atau Berita Negara Republik Indonesia.
 
Pasal 52
 
Pemerintah Daerah wajib menyebarluaskan Peraturan Daerah yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah dan peraturan di bawahnya yang telah diundangkan dalam Berita Daerah.
 
BAB X
PARTISIPASI MASYARAKAT
Pasal 53
 
Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan undang-undang dan rancangan peraturan daerah.
 
BAB XI
KETENTUAN LAIN LAIN
Pasal 54
Teknik penyusunan dan/atau bentuk Keputusan Presiden, Keputusan Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah, Keputusan Ketua Mahkamah Agung, Keputusan Ketua Mahkamah   Konstitusi, Keputusan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan, Keputusan Gubernur Bank Indonesia, Keputusan Menteri, keputusan kepala badan, lembaga, atau komisi yang setingkat, Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Keputusan Gubernur, Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Keputusan Bupati/Walikota, Keputusan Kepala Desa atau yang setingkat harus berpedoman pada teknik penyusunan dan/atau bentuk yang diatur dalam Undang Undang ini.
 
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 55
 
Pengundangan Peraturan Perundang undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia atau Berita Negara Republik Indonesia oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak diundangkannya Undang Undang ini.
 
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 56
 
Semua Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Keputusan Gubernur, Keputusan Bupati/Walikota, atau keputusan pejabat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 yang sifatnya mengatur, yang sudah ada sebelum Undang Undang ini berlaku, harus dibaca peraturan, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang Undang ini.
 
Pasal 57
 
Pada saat Undang Undang ini mulai berlaku maka:
 
a.
Undang Undang Nomor 1 Tahun 1950 tentang Jenis dan Bentuk Peraturan yang Dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat;
b.
Ketentuan ketentuan dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Menetapkan Undang Undang Darurat tentang Penerbitan Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat dan Berita Negara Republik Indonesia Serikat dan tentang Mengeluarkan, Mengumumkan, dan Mulai Berlakunya Undang Undang Federal dan Peraturan Pemerintah sebagai Undang Undang Federal (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 1), sepanjang yang telah diatur dalam Undang Undang ini; dan
c.
Peraturan Perundang undangan lain yang ketentuannya telah diatur dalam Undang Undang ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
Pasal 58
 
Undang Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yang mulai dilaksanakan pada tanggal 1 November 2004.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juni 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juni 2004
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
 

BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 53.