FILSAFAT HOKUM ISLAM
Filsafat: berfikir mendalam dan hasil
yang dihasilkan dalam berfikir bisa dijadikan dalil.
Filsafat hokum: berfikir mendalam
mengenai hakekat hokum yang sebenarnya.
Filsafat hokum islam; berfikir mendalam
mengenai hakekat hokum islam yang sebenarnya.
Filsafat hokum
islam.
Berdasarkan definisi dari filsafat dan filsafat hokum islam diatas maka
adalah logis jika definisi filsafat hkum islam adalah “berfikir mendalam”
tentang hakekat hkum islam., atau berfikir mendalam untuk menemukan hakekat sebenarnya dari hokum islam. Tetapi
definisi seperti ini menim bulkan kejanggalan dan pertanyaan. “Mengapa harus
mencari hakekat hokum Islam?”, sedang hakekatnya sudah dipastikan usul fiqh
yaitu bahwa hakekat hokum islam adalah
khitabus sarri’ atau titah Allah dan rasulNYA. Degan
demikian dipasikan juga bahwa sumber hokum islam adalah wahyu atau kata-kata
Tuhan baik langsung maupun lewat rasul.
Mengapa mempunyai filsafat hokum hokum islam?
Pertanyaan
diatas patut diajukan karena dalam tradisi islam tidak pernah terjadi
perdebatan mengenai hakekat hokum tidak pernah terjadi perdebatan mengenai
hakekat hokum. Hal ini berbeda dengan tradisi barat yang memang terlibat dalam
debat berkepanjangan selama 2600 tahun tentang hakekat yang sebenarnya.
Mengapa muslim mengkaji filsafat hokum islam?
Menurut muslikhudid “karena hokum islam saat
ini sedang berada dipersimpangan jalan, harus memilih salah satu dari dua
sumber yaitu antara wahyu dan akal. Padahal tradisi agama islam saat ini adalah
memadukan keduanya”. Dengan ungkapan lain umat islam saat ini mengalami
kebingunagan epistimologis yaitu bingung mendududkan wahyu dan akal pada posisi
yang memuaskan dalam pemikiran hokum islam.
Saat ini kaum muslim berada dalam
situasi yang mendorong menggunakan akal saja dengan meninggalkan makna harfiah
dari wahyu dengan daleh demi maslahah mengikuti semangat jiwa quran dan hadist
demi keadilan atau yang lainya. Semangat liberal dalam pemikiran hokum memang
mendorong kecenderungan demikian. Lebih dari itu kaum orentalis menunjukkan
dukungan mereka agar umat islam hanya menggunakan akal saja dan menginggalkan
makna harfiah dari nash. Mempertimbangkan hal-hal diatas makna tujuan mempelajari filsafat hokum islam bukanlah
menemukan hakekat hokum islam melainkan menjelaskan kembali hakekat hokum
isalam dalam bahasa filsafat.
Mengenai apa hakekat hokum islam bukanlah
prtanyaan yang amat penting dalam tradisi islam. Sebab jawabanya sudah
dirumuskan dengan pasti yaitu hokum Allah. Dan pasti saa ini tidak yang mempersoalkan.
Tampaknya tidak pernah terjadi upaya mempertanyakannya dan tidak ada tokoh yang
mempersoalkannya. Semua telah sepakat bahwa hakekat hokum islam adalah hokum
tuhan. Filsafat hokum islam adalah ilmu baru yang baru saja lahir yaitu dimasa
yang jauh dari masa kelahihran ilmu syariah klasik.
Hukum islam
Hakekat hokum islam yang sudah disepakati adalah seperti yang
didefinisikan oleh ibnu Khajil yaitu titah Allah yang berkaitan dengan
perbuatan mukallaf. Hakekat hokum islam dalah komunikasi Tuhan artinya
pembicaraan zarah yang berasal dari Allah kepada manusia. Hasil dari upaya
memahami isi komunikasi itu menjadi rumusan tentang aturan tingkah laku yang
menuntut manusia untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu sesuai dengan apa
yang dipahami dari kata-kata tuhan. Walaupun begitu rumusan hokum tidakbisa
lepas dari rumusan didalam sumbernya. Apa yang dirumuskan sumbernya harus
dibaca dengan jelas didalam rumusan hokum. Jika ada rumusan hokum yanmg tidak
sesuai dengan rumusan sumbernya maka berarti rumusan hokum tersebut tidak setia
kepada sumbernya.
Hakekat hokum
islam yang sulit dipahami oleh dunia barat adalah:
- Bahwa tuhan aktif mengatur segala hal, secara rinci dalam kehidupan manusia.
- bahwa pengaturan atas manusia tidak cukup dengan anjuran moral saja, tetapi juga disertai rincian antar tingkah laku.
- bahwa hokum merupakan aspek tak terpishkan dari agama (keimanan).
Telah sering didengar terjadi penggujatan (menyalahi aturan islam) hokum
islam biasanya berasal dari dunia barat yang kristiani. Hal ini teutama masalah
gender, dimana terjadi penggujkatan yang bernada ajakan untuk meningggalkan
bunyi harfiah dari nash qur’an dan hadist. Ajakan demikian adalah ajakan yang
aneh didlam islam sebab tidak ada dalam tradisi islam.
Konflik anatara barat dan islam tidak bisa dilepaskan dari perbedaan
mendasar antara tradisi islam dan tradisi kristiani mengenai hakekat dan konsep
hokum itu sendiri. Dunia barat (Kristen) hanya mengenal hokum sebagai ciptaan
manusia belaka, tuhan hanya menetapkan garis-garis moralitas tanpa perlu
memberikan rincian peraturan.
Tradisi barat juga mengatakan hokum adalah aspek terpisah dari agama.
Tradisi barat Kristen tidak memiliki sumber hokum yang memadai dari wahyu
sedangkan islam dianugrahi sumber hokum yang cukup dan hokum itu sendiri adalah
bagian integral dari agama dan keimanan. Berikut ioni adalah perbandingan
antara tradisi pemikiran hokum dalam
islam dan Kristen.
aspek
|
Islam (dunia timur)
|
Kristen (dunia barat)
|
1. hakekat hokum
|
Hokum tuhan
|
Hokum tuhan yang dicampuri akal
|
2. sumber hukum
|
Wahyu (moral & peraturan)
|
Wahyu moral (moral) akal
(peraturan)
|
3. otoritas hokum tertinggi
|
wahyu
|
Akal
|
4. kandungan hukum
|
Prinsip moral berikut detail
pedoman hidup
|
Prinsip moral tanpa detail
pedoman hidup
|
5. tingakat keseimbanagan (equilibrium)
hokum
|
Hkumm memimpin zaman
|
Hokum mengikuti zaman
|
6. waktu hukum
|
Meng “agamakan” duniawi
|
Membiarkan dunia ini tetap
duniawi
|
7. fungsi akal
|
Mengabdi kepada wahyu
|
Membebaskan dari wahyu
|
Hokum Islam dan Tuntutan Keseimbangan
Didalam
pemikiran filsafat hokum, terdapat pernasalahan tentang keseimbanagn-
keseim,banagan yang harus dipikul oleh hokum. Misalnya tuntutan keseimbangan
antara keadilan dan kepastian hokum antara keanekaragaman dan keseragaman,
antara kesementaraan dan keabadian.
Pembakuan
|
Perubahan
|
1. kepastian
hokum
|
1. keadilan
|
2. kepastian
hokum
|
2. moralitas
|
3. keseragaman
|
3.
keanekaragaman
|
4. keabadian
|
4.
partikularitas
|
5. wahyu
|
5.
kesementaraan
|
Inti dari semua itu adalah
bagaimana mengetur keseimbangan a ntra tuntutan perubahan dan pembakuan
antara tuntutan perubahan dan pembakuan dalam perumusan hokum. Perubahan hokum
p[ada keadaan-keadaan tetentu amatlah diperlukan demi penyempurnaanya. Akan
tetapi perubahan yang berlebihan akan menganggu kepastian hokum, yang
menyebabkan kekacauan tertib hokum. Sebaliknya memperhatikan kepastian hokum
secara berlebihan dapat menghambat perbaikan hokum dan menyebabkan kebekuan
hokum. Hingga ketinggaln zaman dan kadaluarsa. ”lalu dimanakah titik
keseimbanagnnya?” pertayaan
itu sangat sulit dijawab.
Didalam islam persoalan-persoalan ini berarti persoalan keseimbanagan
antara peranan akal (perubahan) dan wahyu (kepastian). Pada aawal-awal
perkembanagan hokum islam diabad pertama hijriah muncul pertentanagan antara 2
kecenderungan. Yaitu kecenderungan rasional (ahl al-ra’yu) mengutamakan akal
dan kecenderunga tekstual (ahl al-hadist) mengutamaakn nash/wahyu . kedua
kecenderungan ini muncul sebelum tampilnya imam syafi’i. imam Syai’i hadir
membawa keseimbanagan posisis yuristik. Syafi’i adalah satu-satunya imam empat
mazhad yang mengembara secara intelektual di seluruh kecenderungan pemikiran
hokum Islam. Waktu itu, baik yang beraliran rasional maupun intelektual.
Hasil dari pengembaraan itu dituangkan menjadi konsep usul fiqh yang
mengendalikan rasionalitas yang berlebihan dan tektualitas yang berlebihan
menuju posisi moderat . sebagaimanan tertulis dalam kitap ”ar risalah” dia kemudian
dikenal sebagai salah satu tokoh keseimbangan (equilibio) dalam islam yang
menempatkan akal dan wahyu dalam posisi yang pas, tidak ektrim dalam menggunakan akal
dan tidak pula ektrim dalam menggunakan wahyu. Syafi’I mengakiri konflik dalam
pertimbngan antara akal dan wahyu dalam islam dibidang hokum. Pada pokoknya
posisis keseimbangan ini didapatkan dari dari gaya logislasi (penetapan hokum) oleh al
qur’an.
Pemikiran hokum islam saat ini mengambil posisi berikut “mengikuti wahyu
apa adanya jika wahyu itu tegas (qod’i)
dalam penyampaian maksudnya, tetapi mafsirkan jika wahyu memang memberikan
kesempatan (donni). Untuk penafsiran.
Posisi ini sesuai dengan kesepakatan dalam filsafat hokum bahwa hokum tidak
lain dan tidak bukan adalah cerminan dari sumber dn metodologinya. Wahyu yanh qod’i berguna untukk menciptakan
kepastian hokum. Manusia tinggal mengikuti apa adanya. Wahyu yang donni memberikan kesempatan kepada
manusia untuk melakukan perubahan-perubahan demi menampung aspirasinya.
Kopetensi dan Yurisdiksi
Kopetensi adalah bidang yang
menjadi wewenang dari suatu hokum untuk mengaturnya. Hokum pidana hanya
berkopeten mengatur bidang pidana saja, sedangkan perdata tidak beerhak mengatur bidang pidana melainkan
hanya mengetur bidang perdata saja.
Yurisdiksi adalah wilayah
teretorial yang bisa dijangkau oleh suatu hokum. Hokum di Indonesia hanya berlaku di Indonesia saja dan tidak berlaku dinegara lain,
karena Negara lain bukan yurisdiksi dari hokum Indonesia.
Mengenai bidang yang diatur oleh hokum islam, hokum islam berkopeten
untuk mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, mulai dari ibadah soal
kenegaraan. Kaum muslimin tidak mengenal pemisahan urusan dunia dan Negara
(sekularisme) soal-soal politik, social, budaya, semuanya diatur oleh islam.
Tentang yurisdiksi hokum islam, hokum agama islam bersifat yuniversal,
berlaku untuk semua manusia, waktu dan tempat.
Slot Machines (BET and Blueprint Gaming)
BalasHapusThe Casino was a joint venture between 경산 출장샵 casino 익산 출장샵 and Blueprint Gaming. It has a global reach of more than 600 고양 출장마사지 million people 경주 출장안마 worldwide and has the potential to 강원도 출장마사지 revolutionize