Distribusi menurut Muhammad Baqir As-Sadar.
Sadr membagi distribusi menjadi dua bagian, yakni distribusi sebelum
prodoksi (pre-production distribution) dan sesudah produksi (post-production
distribution). Penjelasan Sadr mengenai hal ini didasarkan pada ajaran atau
hukum yang berhubungan dengan pemilikan
dan distributive rights.
1.
Pre-Production Distribution.
Subab ini membahas distribusi tanah dan sumber daya alam lain yang di istilahkan
dengan kekayaan primer. Dalam segi kepemilikan sumber daya alam, Sadr
membaginya menjadi empat katagori, yakni: tanah, bahan mentah, sumber daya alam
di dalam tanah dan air, serta sumber daya lain (produk laut, sungai,
buah-buahan).
Beberapa hal dalam kepemilikan sumber daya
alam:
a)
Pemilikan oleh negara adalah jenis pemilikan yang
paling sering, meskipun hak pakai dapat diperoleh dari Negara.
b)
Kepemilikan swasta hanya di izinkan di dalam sejumlah
kecil keadaan.
c)
Pemilikan swasta hanyalah terbatas pada hak pakai,
prioritas penggunaan dan hak untuk mencegah orang lain memakai barang yang
sedang dimiliki oleh orang lain.
d)
Untuk mineral dn air, individu diperkenankan untuk
menggunakan apa yang mereka perlukan.
1)
masalah revansi.
Katagori Sadr
dalam masalah relevensi ini di dasarkan pada masa lampau masa-masa perluasan
Islam.
2)
Ukuran tanah yang boleh dipakai:
a) Tanah-tanah swasta akan tetap menjadi tanah swasta selama ada tenaga
kerja yang terlibat, yakni selama tanah itu digarap.
b) Hak pakai diberikan sesuai dengan keamanan dan kapasitas mengerjakan
2.
Pots-Production Distribtion.
Sadr menyatakan bahwa islam tidak menganggap bahwa semua factor prodiksi
(ataupun pemiliknya)itu sama sederajat yakni orang yang melakikan produksi adalah
pemilik yang riil dari barang yang dihasilkan. Dan meletakkan manusia sebagai
majikan bukan budak produksi. Ada
beberapa bentuk distribusi kekayaan / pendapatan yang di atur oleh Islam,
sebagai factor produksi, yaitu:
a. sewa atas
tanah.
Satu cara efektif
agar tanah dapat diolah serta menguntungkan kedua belah pihak. Sewa tanah hanya
diperbolehkan jika pemilik tanah telah menanamkan tenaganya sejak awal
(misalnya menghidupkan tanah mati).
b. Upah bagi
pekerja.
Menurut benham mendefinisakan upah dapat didefinisikan dengan sejumlah
uang yang dibayar oleh orang yang memberi pekerja kepada seorang pekerja atas
jasanya sesuai dengan perjanjian. Tenaga kerja diberi pilihan antara imbalan
tetap (upah) dan imbalan variable (bagian laba). Upah adalah harta yang dibayarkan
(imbalan) kepada seseorang atas jerih payahnya dalam menyelesaikan suatu
pekerjaan, yang harus diberikan secara adil dan secepatnya.
c. Imbalan atas
Modal.
Modal adalah sesuatu yang diharapkan dapat memberikan penghasilan kepada pemiliknya
tanpa harus mengambil bunga darinya. Sadr menolak ungkapan 'no risk, no gain'
(tak ada resiko, tak ada hasil). Seperti argumen yang di ungkapkan oleh ahli
ekonomi Muslim yang mengatakan pemilik modal dalam kontrak mudharabah bisa
memperoleh imbalan (return) karena resiko yang ia tanggung. Menurutnya imbalan
itu adalah karena adanya kenyataan bahwa mereka mempunyai uang yang sedang
digunakan, bukan faktor resiko.
d. Laba bagi
perusahaan.
Laba merupakan bagian keuntungan seorang penghusaha sebagai imbalan atas
usahanya mengelola perusahaan dengan menggabungkan beberapa faktor produksi
untuk mencapai hasil sebanyak-banyaknya, serta membagi keuntungan perusahaan
kepada pemilik faktor produksi yang lebih dalam menyelenggarakan
faktor produksi.[1]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar