Nikmati hal-hal yang kecil, pada suatu hari anda mungkin akan melihat kebelakang dan menyadari bahwa itu adalah hal yang besar....Nikmati hal-hal yang kecil, pada suatu hari anda mungkin akan melihat kebelakang dan menyadari bahwa itu adalah hal yang besar...Nikmati hal-hal yang kecil, pada suatu hari anda mungkin akan melihat kebelakang dan menyadari bahwa itu adalah hal yang besar....Nikmati hal-hal yang kecil, pada suatu hari anda mungkin akan melihat kebelakang dan menyadari bahwa itu adalah hal yang besar...Nikmati hal-hal yang kecil, pada suatu hari anda mungkin akan melihat kebelakang dan menyadari bahwa itu adalah hal yang besar....Nikmati hal-hal yang kecil, pada suatu hari anda mungkin akan melihat kebelakang dan menyadari bahwa itu adalah hal yang besar...Nikmati hal-hal yang kecil, pada suatu hari anda mungkin akan melihat kebelakang dan menyadari bahwa itu adalah hal yang besar....Nikmati hal-hal yang kecil, pada suatu hari anda mungkin akan melihat kebelakang dan menyadari bahwa itu adalah hal yang besar... Berbagi Tak Akan Rugi: Distribusi menurut Muhammad Baqir As-Sadar.
kumpulan gambar bergerak

Minggu, 24 Juni 2012

Distribusi menurut Muhammad Baqir As-Sadar.


Distribusi menurut Muhammad Baqir As-Sadar.
Sadr membagi distribusi menjadi dua bagian, yakni distribusi sebelum prodoksi (pre-production distribution) dan sesudah produksi (post-production distribution). Penjelasan Sadr mengenai hal ini didasarkan pada ajaran atau hukum yang berhubungan dengan  pemilikan dan distributive rights.
1.                  Pre-Production Distribution.
Subab ini membahas distribusi tanah dan sumber daya alam lain yang di istilahkan dengan kekayaan primer. Dalam segi kepemilikan sumber daya alam, Sadr membaginya menjadi empat katagori, yakni: tanah, bahan mentah, sumber daya alam di dalam tanah dan air, serta sumber daya lain (produk laut, sungai, buah-buahan).
 Beberapa hal dalam kepemilikan sumber daya alam:
a)      Pemilikan oleh negara adalah jenis pemilikan yang paling sering, meskipun hak pakai dapat diperoleh dari Negara.
b)      Kepemilikan swasta hanya di izinkan di dalam sejumlah kecil keadaan.
c)      Pemilikan swasta hanyalah terbatas pada hak pakai, prioritas penggunaan dan hak untuk mencegah orang lain memakai barang yang sedang dimiliki oleh orang lain.
d)     Untuk mineral dn air, individu diperkenankan untuk menggunakan apa yang mereka perlukan.
Ada dua hal yang dapat dikemukakan berkenaan dengan pandangan Sadr mengenai pemilikan dan hubungannya dengan distributive rights:
1)      masalah revansi.
Katagori Sadr dalam masalah relevensi ini di dasarkan pada masa lampau masa-masa perluasan Islam.
2)      Ukuran tanah yang boleh dipakai:
a) Tanah-tanah swasta akan tetap menjadi tanah swasta selama ada tenaga kerja yang terlibat, yakni selama tanah itu digarap.
b) Hak pakai diberikan sesuai dengan keamanan dan kapasitas mengerjakan
2. Pots-Production Distribtion.
Sadr menyatakan bahwa islam tidak menganggap bahwa semua factor prodiksi (ataupun pemiliknya)itu sama sederajat yakni orang yang melakikan produksi adalah pemilik yang riil dari barang yang dihasilkan. Dan meletakkan manusia sebagai majikan bukan budak produksi. Ada beberapa bentuk distribusi kekayaan / pendapatan yang di atur oleh Islam, sebagai factor produksi, yaitu:
a. sewa atas tanah.
Satu cara efektif agar tanah dapat diolah serta menguntungkan kedua belah pihak. Sewa tanah hanya diperbolehkan jika pemilik tanah telah menanamkan tenaganya sejak awal (misalnya menghidupkan tanah mati).
b. Upah bagi pekerja.
Menurut benham mendefinisakan upah dapat didefinisikan dengan sejumlah uang yang dibayar oleh orang yang memberi pekerja kepada seorang pekerja atas jasanya sesuai dengan perjanjian. Tenaga kerja diberi pilihan antara imbalan tetap (upah) dan imbalan variable (bagian laba). Upah adalah harta yang dibayarkan (imbalan) kepada seseorang atas jerih payahnya dalam menyelesaikan suatu pekerjaan, yang harus diberikan secara adil dan secepatnya.
c. Imbalan atas Modal.
Modal adalah sesuatu yang diharapkan dapat memberikan penghasilan kepada pemiliknya tanpa harus mengambil bunga darinya. Sadr menolak ungkapan 'no risk, no gain' (tak ada resiko, tak ada hasil). Seperti argumen yang di ungkapkan oleh ahli ekonomi Muslim yang mengatakan pemilik modal dalam kontrak mudharabah bisa memperoleh imbalan (return) karena resiko yang ia tanggung. Menurutnya imbalan itu adalah karena adanya kenyataan bahwa mereka mempunyai uang yang sedang digunakan, bukan faktor resiko.
d. Laba bagi perusahaan.
Laba merupakan bagian keuntungan seorang penghusaha sebagai imbalan atas usahanya mengelola perusahaan dengan menggabungkan beberapa faktor produksi untuk mencapai hasil sebanyak-banyaknya, serta membagi keuntungan perusahaan kepada pemilik faktor produksi yang lebih dalam menyelenggarakan
faktor produksi.[1]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar