Rangkuman Sekilas UU No 23 Tahun 2011.
A.
BAZNAS
Badan
Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS adalah lembaga yang
melakukan pengelolaan zakat secara nasional. BAZNAS berkedudukan di ibu kota
negara. BAZNAS tersebut menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan
pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
b.
pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
c.
pengendalian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
d.
pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat.
BAZNAS
melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara tertulis kepada Presiden melalui
Menteri dan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia paling sedikit 1
(satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
B.
Keanggotaan BAZNAS
Keanggotaan
BAZNAS terdiri atas 11 orang anggota. Anggota tersebut terdiri atas 8 (delapan)
orang dari unsur masyarakat dan 3 (tiga) orang dari unsur pemerintah. Unsur
masyarakat terdiri atas unsur ulama, tenaga profesional, dan tokoh masyarakat
Islam. Sedangkan dari unsur Pemerintah ditunjuk dari kementerian/instansi yang
berkaitan dengan pengelolaan zakat. Dalam masa kerjanya anggota BAZNAS dijabat
selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Anggota BAZNAS diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri.
Dalam anggota BAZNAS dari unsur masyarakat diangkat oleh Presiden atas usul
Menteri setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Mengenai Ketua dan Wakil Ketua BAZNAS dipilih oleh anggota.
C.
BAZNAS Provinsi Dan BAZNAS
Kabupaten/Kota
BAZNAS
provinsi dibentuk oleh Menteri atas usul gubernur setelah mendapat pertimbangan
BAZNAS. BAZNAS kabupaten/kota dibentuk oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk
atas usul bupati/walikota setelah mendapat pertimbangan dari BAZNAS. BAZNAS
provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota melaksanakan tugas dan fungsi BAZNAS di
provinsi atau kabupaten/kota masing-masing. Dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya, BAZNAS, BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota dapat membentuk (Unit
Pengumpulan Zakat) UPZ pada instansi pemerintah, badan usaha milik negara,
badan usaha milik daerah, perusahaan swasta, dan perwakilan Republik Indonesia
di luar negeri serta dapat membentuk UPZ pada tingkat kecamatan, kelurahan atau
nama lainnya, dan tempat lainnya.
D.
Lembaga Amil Zakat
Untuk
membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian dan
pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membentuk LAZ. Pembentukan LAZ wajib
mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. LAZ wajib melaporkan
pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang telah
diaudit kepada BAZNAS secara berkala.
E.
PENGUMPULAN, PENDISTRIBUSIAN,
PENDAYAGUNAAN, DAN PELAPORAN.
1.
Pengumpulan
Dalam
rangka pengumpulan zakat, muzaki melakukan penghitungan sendiri atas kewajiban
zakatnya. Dalam hal tidak dapat menghitung sendiri kewajiban zakatnya, muzaki
dapat meminta bantuan BAZNAS. Bukti setoran zakat dapat digunakan sebagai
pengurang penghasilan kena pajak.
2.
Pendistribusian
Zakat wajib didistribusikan kepada
mustahik sesuai syariat Islam. Pendistribusian zakat dilakukan berdasarkan
skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
3.
Pendayagunaan
Zakat dapat didayagunakan untuk usaha
produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat.
Pendayagunaan tersebut dilakukan apabila kebutuhan dasar mustahik telah
terpenuhi.
F.
Pengelolaan Infak, Sedekah, dan Dana
Sosial keagamaan Lainnya
Selain menerima zakat, BAZNAS atau
LAZ juga dapat menerima infak, sedekah, dan dana social keagamaan lainnya.
Pengelolaan infak, sedekah, dan dana social keagamaan lainnya harus dicatat
dalam pembukuan tersendiri.
G.
Pelaporan
BAZNAS kabupaten/kota wajib
menyampaikan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial
keagamaan lainnya kepada BAZNAS provinsi dan pemerintah daerah secara berkala.
BAZNAS provinsi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan zakat,
infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya kepada BAZNAS dan pemerintah daerah
secara berkala.
Sedangkan LAZ wajib menyampaikan
laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah dan dana social keagamaan
lainnya kepada BAZNAS dan pemerintah daerah secara berkala.
Jika BAZNAS wajib menyampaikan
laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan
lainnya kepada Menteri secara berkala.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar