A.
Bentuk-bentuk
Penelitian Histori
1.
Penelitian Komperatif-Historis
Perkatan
komperatif menunjukkan bahwa penelitian ini bermaksud membanding-bandingkan
tentang sesuatu sebagai kejadian atau peristiwa atau keadaan yang terjadi pada
masa yang bersamaan atau berbeda waktunya. Apabila digunakan sebagai penelitian
terapan, dimaksudkan dari kegiatan membandingkan itu, dapat dilakukan perbaikan
terhadap sesuatu itu sebagai masalah. Perbaikan dilakukan dalam rangka
meluruskan jalannya sejarah, dan mungkin pula berguna untuk kepentingan masa
sekarang.
Misalnya
penelitian penjajahan Belanda di Indonesia dengan penjajahan Inggris di
Malaysia. Dari hasilnya diperoleh aspek-aspek yang mempengaruhi pelaksanaan
pemerintahan dan kehidupan kedua bangsa tersebut setelah merdeka. Disamping itu
dapat ditemukan pula aspek-aspek yang berpengaruh negatif terhadap pemerintahan
dan kehidupan bangsa kedua Negara itu setelah kemerdekaan. Dari hasil
perbandingan itu dapat disusun saran tindakan agar tidak secara membabi buta
membuang sesuatu yang baik untuk tetap dilaksanakan. Sebaliknya juga agar tidak
melanjutkan segala sesuatu yang buruk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
dalam alam kemerdekaan.
2. Penelitian
Yuridis (legal)
Penelitian
terapan dengan bentuk ini, bermaksud untuk mengungkapkan berbagai kekurangan
atau kelemahan suatu aspek kehidupan, yang diatur atau dikenal oleh ketentuan
hukum tertentu pada masa lalu. Fokus penelitian diarahkan pada proses pembuatan
dan pelaksanaan suatu produk hukum tertentu yang diperkirakan mengandung
kekurangan, kesalahan atau kelemahan, sehingga menimbulkan masalah masa lalu
dan berdampak pada masa sekarang.
Produk
hukum yang diungkapkan adalah yang tertulis dan dibuat/diberlakukan secara
resmi (legal) bagi suatu kelompok/lingkungan masyarakat tertentu. Produk hukum
itu antara lain berupa UUD, Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP),
Keputusan Presiden (KEPRES), Keputusan Menteri, Ketetapan MPR-RI, dan
lain-lain. Misalnya penelitian terapan tentang bidang moneter dan berbagai
kebijaksanaan keuangan ppemerintah Orde Lama, untuk mengungkapkan berbagai
kesalahan, dalam rangka menyusun saran-saran tindakan pemerintah Orde Baru,
agar kondisi ekonomi yang pada masa itu telah berada di pinggir jurang
kehancuran, tidak terulang kembali. Untuk itu dilakukan penelitian dengan
metode histori terhadap produk hokum dan pelaksanaannya dimasa Orde Lama, melelui
UU tentang APBN, Keputusan-keputusan Pinjaman Luar Negeri, dan lain-lain.
3.
Penelitian Bibliografis (Studi
Kepustakaan)
Penelitian
terapan dengan Metode Historis berbentuk studi bibliografis (kepustakaan),
dilakukan dengan mempelajari berbagai karya tulis, seperti buku-buku, jurnal,
ensiklopedia, majalah, surat kabar dan lain-lain terbitan masa lalu, untuk
merangkai saran-saran tindakan dalam mengatasi suatu masalah, yang terjadi pada
masa sekarang dilingkungan tertentu.
4. Penelitian
Kronologis
Urutan
kronologis pada dasarnya berarti rangkaian waktu yang teratur harri demi hari,
bulan demi bulan dan tahun demi tahun. Semua aktifitas manusia dan
kejadian-kejadian di dalm kehidupan manusia diseluruh permukaan bumi, tidak
dapat dilepaskan dari keterikatannya dengan waktu. Oleh karena itu setiap
kegiatan manusia dan kejadian atau peristiwa penting di muka bumi ini, selalu
dapat dipelajari urutannya dan kesinambungannya berdasarkan waktu terjadinya.
Kegiatan,
kejadian atau peristiwa memang terikat juga pada tempat, namun setiap tempat
dari segi waktu memiliki urutan kronologis masing-masing. Pada masa yang sama
ditempat yang berbeda, mungkin saja ada kegiatan, kejadian atau peristiwa yang
saling berhubungan. Disamping itu bahkan kegiatan, kejadian atau peristiwa yang
ada hubungannya, mungkin saja terjadi pada tempat dan waktu yang berbeda.
Berdasarkan
uraian-uraian diatas, diperlukan ketelitian dan kecermatan yang tinggi dalam
melaksanakan bentuk penelitian kronologis sebagai bagian metode historis.
Penggunaannya sebagai penelitian terapan, sering sulit menemukan pemecahan
masalah, hanya karena peneliti tidak melihat hubungan antarkegiatan, kejadian
atau peristiwa didua atau lebih tempat, baik pada waktu yang sama maupun berbeda.
Prinsip pokok penelitian bentuk ini adalah cara mengungkapkan data/informasi
didalam kegiatan, kejadian atau peristiwa, dilakukan menurut urutan waktu atau
secara kronologis. Dengan kata lain data/informasi yang peling tua dihimpun
dengan bergeser sampai pada yang mendekati masa sekarang. Dari pengumpulan data
/informasi yang relevan dengan masalah penelitian secara kronologis, diusahakan
untuk menemukan pada urutan yang mana sebab yang menimbulkan masalah pada obyek
penelitian.[1]
[1]
Hadari Nawawi dan Mimi
Martini, Penelitian Terapan (Yogyakarta:
Gadja Mada University Press, 1996), 210-224.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar